Categorized | Tax

Tarif Pajak Impor ppn & pph22

Posted on 17 January 2009 by etjoe

Kalo mau tahu peraturan dan undang-2 berkaitan dengan impor, akses aja www.beacukai.go.id. Search aja UU No.17 tahun 2006, BTBMI 2007, dan P-05/BC/2006

Pertama harus ada Invoice pembelian barang yang menyebutkan value dari barang (kalau tidak ada bisa dimainin Bea Cukai, bisa dinaikin seenak udel mereka). Ini adalah sebagai dasar penentuan Nilai Pabean, dimana sesuai UU No.17 tahun 2006 yang menyebutkan Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.

Kedua, dilihat di tabel BTBMI 2007 apakah jenis barang yang akan dikirim ke Indonesia masuk dalam kategori barang yang dikenakan Bea Masuk nggak.. Kalo kena berapa persen (lihat di tabel BTBMI). Kalo 0% ya = Nilai Pabean x 0% = 0.

Ketiga, menurut peraturan P-05/BC/2006 pasal 6 menyebutkan :

pasal 1

(2)Barang Kiriman adalah barang, tidak termasuk dokumen surat

menyurat, yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada

penerima tertentu di dalam negeri melalui PJT, yang beratnya tidak

melebihi 100 (seratus) kilogram netto untuk setiap House AwB atau

House B/L

Pasal 6

(1) Barang Kiriman yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50 (lima

puluh dollar Amerika Serikat) diberikan pembebasan Bea Masuk

dan PDRI.

(2) Dalam hal nilai Barang Kiriman melebihi FOB USD 50 (lima puluh

dollar Amerika Serikat) maka atas kelebihan nilai tersebut

dikenakan Bea Masuk dan PDRI.

(3) Pelaksanaan pemungutan Penghasilan (PPh) Pasal 22

impor dilakukan sesuai ketentuan di bidang perpajakan:

a. dalam hal Penerima Barang Kiriman memiliki Angka

Pengenal Impor (API), dikenakan pungutan PPh sebesar

2,5% dari nilai impor;

b. dalam hal Penerima Barang Kiriman tidak memiliki API,

dikenakan pungutan PPh sebesar 7,5% dari nilai impor

NB : Nilai Impor / Nilai Barang tidak termasuk Shipping & Handling (biaya pengiriman).

Nah sedangkan jika nilai barang lebih dari USD50, maka selain Bea Masuk (kalo BM 0 ya tidak ada BM/Nol) dikenakan :

PPN 10% ——–> (Nilai Pabean - USD50) x 10% = …???

PPh 22 7.5% —> (Nilai Pabean - USD50) x 7.5% = ..???

Jadi tinggal dijumlah saja :

Bea Masuk …% = …….

PPN 10% = …….

PPh pasal 22 (7.5%) = ….

Contoh:

Beli barang seharga $89 ( asumsi 1$=Rp 9,200 )

PPN 10% = ($89 - $50) X 9,200 X 10% = Rp.35,880

PPh 22 = ($89 - $50) X 9,200 X 7,5%= Rp.26,910

Total = Rp. 62,790

Literatur Penting!

—————–

Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007

http://www.beacukai.go.id/library/data/entry_download/BTBMI%202007.pdf

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

“TENTANG PETUNJUK. PELAKSANAAN. PENYELESAIAN. IMPOR. BARANG. KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN”

http://www.beacukai.go.id/library/data/P-05_BC_2006.pdf

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

http://www.beacukai.go.id/library/data/uu_17-2006.pdf –>

Share and Enjoy:
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google Bookmarks

2 Comments For This Post

  1. john Says:

    Wah, terima kasih inilah yang saya cari sejak lama.

    Bos, ada alamat email untuk konsultasi nggak? saya bingung baca BTBMI karena barang yang saya inginkan tidak ada dalam daftar..

    salam,

    jm

  2. klipang Says:

    terima kasih infonya baru tahu nih…

Leave a Reply

Advertise Here
Advertise Here
design, web, multimedia, motion graphics, printing